Selasa, 31 Juli 2012

Rumah Tahanan Masa Lampau, Garut. JABAR


Rumah Tahanan Masa Lampau


Rumah Tahanan masa lampau Garut
Terletak di jalan a yani, tepatnya di seberang jalan alun-alun garut bagian timur bersebelahan dengan sekolah smk yang dulunya bernama “europeesche logere school “ (ELS- 1870an). Bangunan ini telah digunakan sebagai rumah tahanan atau Bui jaman kolonial Belanda yang pada waktu itu jalannya masih bernama Societeitstraat.
Berdasarkan beberapa sumber, bangunan ini dibangun bersamaan dengan dimulai usaha pemindahan ibukota Limbangan dari daerah Suci ke kota garut sekarang , pada saat itu kebupatian dipegang oleh Raden Aria Adipati Adiwijaya (1813-1831), pemindahan ibukota itu langsung diikuti oleh pembangunan sarana / fasilitas infrastruktur sebagai dasar sebuah ibukota tradisional secara sentralistik, seperti pendirian alun-alun , rumah bupati, Kaum atau masigit untuk penghulu, Rumah Assisten residen dan kontroler dan bui sebagai rumah tahanan bagi orang-orang yang melanggar aturan atau ketertiban pemerintahan kolonial. 
Bangunan ini penting untuk dilestarikan karena : bahan pertimbangan sebagai bukti sejarah awal pembangunan infrastruktur dasar ibukota sehingga sangat bernilai sejarah tinggi (usianya +/- 200 tahun) , merupakan bangunan hasil karya arsitek ternama pada masanya.
Penjara ini dapat juga sebagai saksi dimana beberapa pejuang garut-baik pada jaman belanda maupun jaman jepang – dipenjarkan karena menentang pemerintahan kolonial dan memperjuangan keinginan untuk merdeka. Salah satu yang berkali-kali dijebloskan ke penjara ini adalah K.H. Mustapa Kamil, Bapak Pejuang Garut (1884-1945) yang mempunyai sebutan Kiayi “Jerayak” yang artinya “tukang keluar masuk bui”, ulama garut yang sering membangkang pada pemerintahan kolonial. 
Misalnya: pada tahun 1915-1916 selama 1 tahun dipenjara karena penghasutan mengajak masyarakat garut untuk merobohkan pemerintahan kolonial, tahun 1919-1921 selama 2 tahun dipenjara turut dalam pemberontakan rakyat cimareme yang dipimpin oleh Haji Hasan Arief, tahun 1924 pernah masuk penjara garut karena mengadakan sholat jumatan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah kolonial yaitu harus dikonsentrasi di mesjid agung alun-alun garut, tahun 1940-1941 dipenjara karena dituduh sebagai pemberontak bersama organisasinya, tahun 1942-1943 selama setahun dipenjarakan oleh tentara jepang karena menolak untuk bekerjasama.
Oleh sebab itu ketika penjara hendak dipugar menjadi kompleks pertokoan, banyak para tokoh dan masyarakat yang menentangnya. Karena seharusnya penjara itu dijadikan situs bersejarah dan lindungi sebagai cagar budaya (culture heritage)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar